Mengangkat tangan saat berdo’a,merupakan tradisi orang-orang NU,bahkan sudah mendarah daging.secara kasat mata saja,kita berdo’a/meminta sesuatu kalau tidak mengangkat tangan rasanya wagu(jawa)kurang klop.ketika kita mau meminta uang kepada ayah/ibu saja kita mengangkat tangan,apalagi kita meminta kepada ALLOH yang maha segalanya rasanya kurang etis.lalu apakah meminta tangan ketika berdo’a termasuk bid’ah…???tidak,,,bahkan hukumnya sunat dan setelah rampung berdo’a disunatkan untuk mengusap tangan ke wajah.
Adapun tata cara mengangkat kedua tangan ketika berdo’a adalah dengan mengangkat kedua tangan setinggi bahu.dan apabila permintaan itu sudah sangat penting,disunatkan mengangkat kedua tangan melampaui bahu,sehingga ketiak kelihatan putih.
Adakah larangan yang menyebutkan mengangkat kedua tangan waktu berdo’a..???
Imam nawawi dalam sarah muslim mengatakan:hadits-hadits yang menerangkan tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a banyak sekali.dalam kitab hamisy I’anatut tholibin juz 2 hlm 186 menerangkan tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a.dan masih banyak lagi hadits-hadits yang menerangkan tentang kesunatan mengangkat kedua tangan ketika berdo’a ,seperti dalam kitab Al-hawasil madaniyah juz 1 hlm 177,Al-futuhatur robaniyah juz 7 hlm 257.
Hadits yang menerangkan tentang mengangkat kedua tangan ketika berdo’a sebagai berikut
1.yang diriwayatkan ibnu abbas.
إِذَادَعَوْتَ اللّٰهَ فَادْعُوا بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلاَ تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهِكَ رواه إبن ماجه
Apabila engkau memohon kepada ALLOH,maka memohonlah dengan batin kedua telapak tanganmu dan jangan dengan punggung keduanya.dan apabila selesai berdo’a,maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu.
Usamah meriwayatkan
كُنْتُ رِدْفَ النَّبِيِّ صلى اللّٰه عليه وسلّم بِعَرَفَاتٍ فَرَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُوا فَمَالَتْ بِهِ نَاقَتُهُ فَسَقَطَ خِطَامُهَا فَتَنَاوَلَهُ بِيَدِهِ وَهُوَ رَافِعُ الْيَدِ الاُخْرٰى(إخرجه النسإ
Aku mengiring nabi SAW di arofah,maka beliau mengangkat kedua tangannya sambil berdo’a.maka unta yang dikendarainya itu miring,maka terjatuhlah tali kekangnya.maka diambillah dengan tangannya.sedang tangan sebelahnya masih tetap diangkat.
Lalu Bagaimana dengan maksud hadits yang dimufakati oleh imam bukhori&muslim yang isinya “nabi tidak mengangkat tangannya ketika berdo’a”??padahal nilai haditsnya sohih????
mungkin hadits ini yang dimaksud.
كَانَ النَّبِيَّ صلى اللّٰه عليه وسلّم لاَيَرْفَعُ يَدَيْهِ فِى شَيْئٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلاَّ فِى الاِْسْتِسْقَاءِ فَإِنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتّٰى يُرٰى بَيَاضُ اِبْطَيْهِ رواه البخارى ومسلم
SAW tidak mengangkat kedua tangan pada sesuatudari do’anya Nabi kecuali pada acara minta hujan.maka sesungguhnya mengangkat kedua tangannya sehingga nampak keputih-putihan kedua ketiaknya.
Hadits ini yang dimaksud bukan kali beliau berdo’atidak mengangkat kedua tangannya,tetapi yang dimaksud hadits disini adalah mengangkat tangan tinggi-tinggi sehingga nampak ketiaknya.karena pada saat itu,yakni pada tingkat yang amat kritis.sehingga disunatkan mengangkat tangan tinggi-tinggi sampai nampak ketiaknya ketia keadaan yang sangat mendesak/kritis.
MasailSoal:ada orang sholat,sesudah salam orang tersebut ingat bahwa sholatnya kurang satu roka’at,apakah yang harus diperbuat orang tersebut?? Apakah harus meneruskan sholatnya atau harus mengulangi sholatnya dari awal???
Jawab:tafsil.apabila diantara salam dan ingatnya belum lama dan belum terkena najis ghoiri ma’fu,maka cukup menambah satu rokaat.
Apabila diantara salam dan ingatnya sudah lama atau sudah terkena najis ghoiri ma’fu,maka harus istiknaf(mengulangi sholat dari awal)
Adapun ukuran lama atau tidaknya dikembalikan pada urfi(umumnya manusia),kalau menurut imam rofi’I dan imam buwaity,ukuran lama dan tidaknya sekiranya tidak melebihi dari satu rokat(I’anatu al tholibin juz 1hlm 209